Thursday, 8 March 2012

MASJIDUL BAIT, URGENSI DAN FUNGSINYA





Rumah merupakan salah satu nikmat besar dari Allah Azza wa Jalla bagi setiap muslim. Allah Azza wa Jalla telah mengingatkan besarnya nikmat ini dan fungsi pentingnya bagi para penghuninya. Jiwa-jiwa dan hati mereka akan merasa tenang ketika sudah berada di dalamnya. Rumah akan menjadi tempat melepas lelah, menutup aurat, dan menjadi tempat menjalankan berbagai aktifitas yang bermanfaat, untuk dunia maupun akherat.



Allah Azza wa Jalla mengingatkan besarnya nikmat rumah bagi manusia dengan berfirman.

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّن بُيُوتِكُمْ سَكَنًا

“dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal” [an-Nahl/16 : 80]

Termasuk pertanda bersyukur kepada Allah Azza wa Jalla atas nikmat rumah tempat naungan ini, hendaknya Allah Azza wa Jalla ditaati di dalamnya dengan menjadikannya sebagai tempat ibadah, dzikir, shalat-shalat sunnah dan ibadah-ibadah lainnya. Bukan sebaliknya, malah menjadi pusat maksiat kepada Allah Azza wa Jalla, dipenuhi berbagai perangkat yang melalaikan orang dari beribadah kepada-Nya.

Di antara faktor yang mendukung keluarga untuk beribadah, dibuat tempat khusus untuk beribadah bagi seluruh penghuni rumah, sebagai tempat berdzikir dan tempat mengerjakan shalat-shalat sunnah. Satu tempat yang mereka gunakan untuk menikmati bermunajat dengan Rabb mereka, Allah Azza wa Jalla Dzul jalali wal ikram.

MEMBUAT MASJID DI DALAM RUMAH, MUSTAHAB
Yang dimaksud dengan masjidul bait seperti tertera dalam judul tulisan ini berdasarkan penjelasan Ulama yaitu tempat atau ruangan yang dikhususkan dan diperuntukkan oleh pemilik rumah sebagai tempat mengerjakan shalat-shalat sunnat dan ibadah-ibdah nafilah lainnya [1]

Bagaimanakah sebenarnya hukum membuat masjidul bait dalam rumah bagi seorang muslim? Membuat tempat khusus di dalam rumah sebagai tempat menjalankan shalat sunnat dan mengerjakan amalan-amalan ibadah lainnya mustahab (dianjurkan). Para ulama telah membicarakan pembahasan ini dalam kitab-kitab fikih dan hadits karya mereka.

Dari Ummu Humaid Radhiyallahu anhuma, istri Humaid al-Sa’idi Radhiyallahu anhu, bahwasanya ia mendatanggi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku sangat suka shalat (berjamaah) bersamamu”. Beliau berkata, “Aku sudah tahu engkau menyukai shalat bersamaku, (akan tetapi) shalatmu di masjid rumahmu (tempat paling dalam –red) lebih baik daripada shalatmu di kamar, shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di dalam rumahmu, shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu, shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalamu di masjidku (Masjid Nabawi)”. Selanjutnya Ummu Humaid meminta dibuatkan masjid (tempat shalat) di tempat paling ujung dalam rumahnya dan yang paling gelap. Ia mengerjakan shalat di situ sampai menjumpai Allah (ajal datang) [2]

Amirul Mukminin dalam Hadits, Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari rahimahullah menyatakan dalam kitab shahihnya : “Bab masjid-masjid di dalam rumah dan shalatnya al-Bara bin Azib Radhiyallahu anhu di masjid rumahnya dengan berjama’ah”.

Sehubungan dengan fungsinya sebagai tempat ibadah, maka harus diperhatikan aspek kebersihan dan keharumannya. [3] Apalagi mengingat fungsi-fungsi positifnya dalam membina dan mendidik anak-anak serta menanamkan nilai-nilai Islam yang luhur pada generasi yang akan datang tersebut.

TIDAK MESTI RUANGAN ATAU KAMAR KHUSUS
Ada dua bentuk masjidul bait pada masa lalu seperti tertuang pada beberapa nash dan atsar berikut ;

1,Berbentuk kamar khusus di dalam rumah
Bentuk pertama ini berdasarkan riwayat dari Ummu Humaid Radhiyallahu anhuma yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwasanya ia mendatangi Nabi seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku sangat suka shalat (berjama’ah) bersamamu”. Beliau berkata, “Aku sudah tahu engkau menyukai shalat bersamaku, (akan tetapi) shalatmu di tempat paling dalam di rumahmu lebih baik dari pada shalatmu di kamar…. Selanjutnya Ummu Humaid meminta dibuatkan masjid (tempat shalat) di tempat paling ujung dalam rumahnya dan yang paling gelap. Ia mengerjakan shalat di situ sampai menjumpai Allah (ajal datang). [4]

2.Tempat khusus di salah satu pojok kamar
Jika kurang memungkinkan bagi seorang muslim untuk mengadakan ruangan khusus sebagai masjidul bait untuk tempat shalat sunnah dan ibadah-ibadah nafilah lainnya, maka tidak masalah bila ia hanya menentukan pojok tertentu dari kamar yang dapat dipergunakan untuk tujuan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa seorang lelaki dan kaum Anshar memohon Rasulullah datang (ke rumahnya) untuk berkenan menggarisi tempat sebagai masjid di dalam rumahnya untuk dia jadikan tempat shalatnya. Itu dilakukan setelah ia mengalami kebutaan dan kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memenuhinya. [5]

Dalam al-Musnad, Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari ‘Itban bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah, air bah telah menghalangiku untuk mendatangi masjid di kampung (untuk shalat fardhu). Aku ingin engkau mendatangiku dan kemudian mengerjakan shalat disuatu tempat (yang nantinya) aku jadikan sebagai masjid (masjidul bait)”. Nabi menjawab, “Baiklah”. Keesokan harinya, Rasulullah mendatangi Abu Bakar dan memintanya untuk mengikuti beliau. Ketika memasuki (rumah ‘Itban), Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dimana tempat engkau inginkan?” Maka aku (‘Itban) menunjuk ke satu pojok rumahnya. Kemudian Rasulullah berdiri dan shalat (disitu). Dan kami berbaris di belakang beliau. Beliau mengerjakan shalat dua rakaat bersama kami”. [6]

Dalam riwayat al-Bukhari, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin (masuk rumah), kemudian beliau aku persilahkan (masuk). Beliau tidak duduk sampai berkata, “Dimana tempat yang engkau ingin aku shalat di rumahmu?”. Kemudian ia (‘Itban) menunjuk tempat yang ia ingin Nabi shalat di situ..”[7]

DAHULU, SEMUA RUMAH PUNYA MASJIDUL BAIT
Generasi salaf dari kalangan sahabat Nabi dan Tabi’in, mereka berada di puncak tinggi dalam ibadah, menghambakan diri kepada Allah Azza wa Jalla, dan konsentrasi meraih akhirat. Begitu banyak ibadah sunnah yang mereka kerjakan, sementara di malam hari, mereka isi dengan berdiri, ruku dan sujud yang sangat panjang. Ketaatan mereka sangat besar. Di antara faktor yang mendukung mereka untuk keperluan tersebut ialah adanya masjidul bait, di rumah-rumah mereka.

Ternyata mereka telah memiliki masjidul bait di rumah mereka masing-masing. Hal ini berdasarkan pernyataan sahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu berikut :

مَا مِنْكُمْ إِلاَّ وَلَهُ مَسْجِدْ فِيْ بَيْتِهِ

“Setiap kalian telah mempunyai masjid di dalam rumahnya” [8]

Hal ini dikarenakan konsentrasi mereka yang besar terhadap kehidupan akhirat, yang telah memenuhi relung hati mereka paling dalam. Meski rumah tinggal mereka sederhana dan tidak luas, mereka masih mengkhususkan satu tempat dari rumah mereka sebagai tempat menjalankan ibadah-ibadah sunnat dan nafilah. Malam mereka lalui di dalamnya dalam keadaan berdiri, ruku dan sujud, mengharapkan rahmat Allah Azza wa Jalla dan takut dari siksa-Nya, mengingatkan mereka akan tujuan hidup mereka, dan kampung akhirat. Bahkan sebagian dari mereka, seperti Abu Tsa’labah al-Khusyanni Radhiyallahu anhu meninggal di dalam masjidul bait dalam keadaan bersujud.

MANFAAT MASJIDUL BAIT
Keberadaan masjidul bait mendatangkan berbagai macam manfaat dan dampak positif bagi keluarga itu sendiri. Inilah yang memotivasi generasi Salaf dalam mengkhususkan tempat untuk itu. Di antara manfaatnya

• Sebagai tempat menguatkan hubungan dengan Allah Azza wa Jalla
• Sebagai tempat membina jiwa untuk lebih ikhlas dalam berbicara dan berbuat. Sebab ibadah yang dikerjakan jauh dari pandangan manusia akan lebih mendatangkan ikhlas.
• Sebagai tempat mengerjakan shalat bagi keluarga.
• Sebagai tempat pembinaan anak-anak untuk lebih taat beragama dan rajin beribadah.
• Sebagai pendorong untuk beribadah dan mengingatkannya.
• Menghidupkan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
• Sebagai media mengokohkan hubungan keluarga.
• Sebagai tempat shalat fardhu bagi yang memiliki udzur

SHALAT-SHALAT SUNNAT DI MASJIDUL BAIT
Shalat fardhu telah menjadi salah satu kewajiban terpenting atas setiap muslim dan muslimah. Dan khusus bagi para lelaki, syariat telah menetapkan pelaksanaan shalat fardhu tersebut secara berjama’ah di masjid. Adapun shalat nafilah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan pelaksanaannya di dalam rumah.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

عَلَيْكُمْ بِالصَّلاَةِ فِيْ بُيُوْ تِكُمْ فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِفِيْ بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوْ بَة

“Shalatlah kalian di dalam rumah kalian. Sungguh sebaik-baik shalat seseorang adalah (yang dikerjakan) di dalam rumahnya kecuali shalat fardhu” [9]

Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا قَضَى أَحَدُ كُمْ الصَّلاَةَ فِيْ مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيْبًا مِنْ صَلاَتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِيْ بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا

“Jika salah seorang kalian telah menyelesaikan shalat di masjid, maka hendaknya ia memberikan bagian shalatnya di dalam rumahnya. Sesungguhnya Allah akan menjadikan kebaikan di dalam rumahnya melalui shalatnya (yang dilakukan di rumah)”. [10]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya oleh sahabat Hizam bin Hakim Radhiyallahu anhu perihal tempat mengerjakan shalat, apakah di rumah atau di masjid. Meski rumah beliau dengan masjid sangat dekat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan berkata :

وَلأَِنْ أُصَلِيَ فَيْ بَيْتِيْ أَحَبُّء إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُصَلِّي فِيْ مَسْجِدِ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَة

“Aku mengerjakan shalat di dalam rumahku lebih aku sukai daripada shalat di masjid kecuali shalat fardhu” [11]

Penekanan shalat wajib di masjid secara berjama’ah atas kaum lelaki akan bertambah jelas melalui nasehat sahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu yang berharga berikut ini. Beliau mengatakan, “Barangsiapa di antara kalian yang mau bergembira berjumpa dengan Allah besok dalam keadaan muslim, hendaknya memelihara shalat lima waktu yang telah diwajibkan saat diserukan untuk menjalankannya.

Sesungguhnya shalat lima waktu termasuk jalan-jalan hidayah, dan sungguh Allah telah menetapkan berbagai macam jalan hidayah. Setiap kalian telah mempunyai masjid di dalam rumahnya. Jika kalian mengerjakan shalat (lima waktu) di masjid rumah kalian seperti mutakhollif (orang yang tidak terbiasa datang ke masjid untuk shalat berjama’ah) yang suka menjalankan shalat (fardhu) di rumahnya (saja), berarti kalian telah meninggalkan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kalian, dan jika kalian meninggalkan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kalian, niscaya kalian akan tersesat.

Aku sudah menyaksikan bahwa yang sudah terbiasa tidak ke masjid (untuk shalat berjama’ah) ialah orang munafik yang telah dimaklumi kenifakannya. Aku dahulu menyaksikan seseorang dipapah oleh dua orang agar bisa berdiri di shaf (shalat fardhu)” [13]

Disebutkan dalam Hasyiyah Ibni Abidin (2/441), “… Sesungguhnya dianjurkan bagi seorang lelaki untuk mengkhususkan satu tempat dari rumahnya sebagai tempat megerjakan shalat nafilah. Adapaun shalat fardhu dan I’tikaf, sudah dimaklumi hanya dikerjakan di masjid”.

Dengan demikian kebaikan dan keberkahan dari Allah Azza wa Jalla akan mendatangi rumah yang bercahaya dengan ibadah dan dzikir tersebut, sehingga rumah bercahaya tidak gelap seperti kuburan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

اجْعَلُوْا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِيْ بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا

Kerjakanlah sebagian shalatmu di dalam rumah-rumah kalian. Jangan menjadikan rumah seperti kuburan” [Muttafaqun ‘alaih]

SHALAT NAFILAH (SUNNAT) BERJAMA’AH DI MASJIDUL BAIT
Disyariatkan bagi seorang muslim untuk mengerjakan shalat sunnat berjama’ah dengan anggota keluarganya, bahkan hukumnya mustahab. Manfaatnya sebagai ajang pembinaan bagi keluarga pun tampak jelas. Akan tetapi, tidak boleh menjadikannya sebagai kebiasaan dan rutinitas.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “berkumpul dalam menjalankan shalat sunnat secara berjamaah termasuk perkara yang dianjurkan selama tidak dijadikan sebuah kebiasaan..” [13]

Diriwayatkan Imam al-Bukhari rahimahullah dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu : “Aku dan seorang anak yatim yang ada di rumah pernah mengerjakan shalat di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara ibuku dan Ummu Sulaim di belakang kami”. [14]

Imam al-Bukhari rahimahullah menyimpulkan satu judul bab dalam kitab Shahihnya dengan judul Bab shalatul nawafili jama’atan. (bab shalat sunnat yang dikerjakan secara berjama’ah).

MENYEDIAKAN MUSHAF DAN BUKU DI MAJIDUL BAIT
Tujuan disyariatkannya mengadakan masjidul bait di rumah ialah sebagai tempat menjalankan ibadah sunnat dan nafilah, dzikir, serta membaca al-Qur’an.

Untuk itu, perlu disediakan hal-hal yang akan mendukungnya seperti adanya mushaf al-Qur’an yang seyogyanya sesuai dengan jumlah anggota keluarga, ditambah dengan buku-buku agama dan buku dzikir.

Tempat ini juga tepat untuk mengajari anak-anak dan orang-orang tua belajar membaca al-Qur’an, Hadits, hukum-hukum fikih dan adab-adab Islam.

MENGAPA SEBAGIAN MELUPAKANNYA?
Namun, mengapa perkara ini terlupakan? Padahal bangunan-bangunan rumah kalian luas, berisi banyak kamar ; kamar tidur, kamar (tempat) makan keluarga, kamar tamu, tempat untuk mencari nafkah (toko), kamar keluarga yang terkadang dihiasi dengan TV dan perangkat hiburan lainnya, tempat santai keluarga, kamar mandi, kolam ikan, tempat berolahraga, bahkan terkadang juga ada kolam renang di dalam rumah. Atau sebagian kamar bahkan juga disewakan untuk orang lain. Mana ruangan khusus untuk ibadah di rumah tersebut? Kenapa tidak disediakan tempat khusus dimana keluarga akan menjalankan aktifitas ibadah di situ?

Perhatian dan orientasi (sebagian) manusia telah berubah. Ketika dunia menjadi bidikan utama dan perkara yang paling meliputi jiwa, maka rumah disesaki oleh hal-hal yang melalaikan Allah Azza wa Jalla dan akhirat.

Mari menghidupkan salah satu sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini di dalam rumah-rumah kita. Wallahul muwaffiq

(Diadaptasi oleh Abu Minhal dari Masajidul Buyut, Ahkamuha wa Adabuha (Ghurfatush Shalati fil Baiti Sunnatun Ghaibah). DR Khalid bin Ali al-Anbari, Darul Atsariyyah, Amman Yordania)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Bada’i Shana’i 5/126, Hasyiyah Ibnu Abidin 1/657, 2/44, As-Sirajul Wabhaj 1/147
[2]. Hadits Hasan riwayat Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban
[3]. Lihat Hasyiyah Ibni Abidin 1/657
[4]. Hadits hasan riwayat Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban
[5]. Hadits shahih riwayat Ibnu Majah
[6]. HR. Ahmad no. 15886
[7]. HR. al-Bukhari no. 795
[8]. Atsar berderajat shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i
[9]. HR. al-Bukhari no. 6113 dan Muslim no. 781
[10]. HR. Muslim no. 778
[11]. Hadits Shahih riwayat Ahmad dan Ibnu Majah
[12]. Atsar berderajat shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i
[13]. Mukhtashar Fatawa al-Mishriyyah hlm.81
[14]. HR. al-Bukhari no. 727


http://almanhaj.or.id/content/3173/slash/0

No comments:

Post a Comment